Change Your Self to a Star

Change Your Self to a Star

Senin, 15 Februari 2010

kajian yuridis terhadap pengaturan mengenai pemberhentian presiden pasca amandemen UUD 1945 (sebuah kajian terhadap urgensi fungsi penjelasan dalam UUD 1945)

Negara Indonesia adalah negara hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum serta mendasarkan pula pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. MPR hasil pemilihan umum Tahun 1999, menindaklanjuti tuntutan reformasi yang menghendaki perubahan UUD 1945 dengan melakukan satu rangkaian perubahan konstitusi dalam empat tahapan yang berkesinambungan, sejak Sidang Umum MPR Tahun 1999 sampai dengan Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
Perubahan UUD 1945 tersebut dilakukan MPR guna menyempurnakan ketentuan fundamental ketatanegaraan Indonesia sebagai pedoman utama dalam mengisi tuntutan reformasi dan memandu arah perjalanan bangsa dan negara pada masa kini dan yang akan datang, dengan harapan dapat berlaku untuk jangka waktu ke depan yang cukup panjang. Selain itu, perubahan UUD 1945 tersebut juga dimaksudkan untuk meneguhkan arah perjalanan bangsa dan negara Indonesia agar tetap mengacu kepada cita-cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pasca perubahan UUD 1945, maka ada 6 (enam) lembaga Negara yang diberikan kekuasaan secara langsung oleh konstitusi. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkaitan dengan kekuasaan 6 lembaga negara tersebut terdapat perdebatan dikalangan akademisi Hukum Tata Negara mengenai pertanyaan apakah UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden. Ada sebagian mengatakan bahwa UUD 1945 tidak mengatur pemberhentian Presiden ada pula yang mengatakan bahwa UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden (adanya impeachment). Dalam hal ini fungsi penjelasan sangat penting guna memenuhi kejelasan dari permasalahan tersebut.
Penjelasan UUD RI 1945 sebagai bagian yang tak terpisahkan dari batang tubuh UUD 1945 menjadi bagian yang tidak sekedar informasi otentik namun juga menjamin kepastian hukum. Lalu bagaimanakah penjelasan UUD 1945 ini memberikan keterangan mengenai pemberhentian Presiden (adanya impeachment), yang dalam batang tubuh UUD tidak menyebutkan secara jelas mengenai hal tersebut.
Dalam hubungan dengan kedudukan Kepala Negara atau Pemerintahan, ‘impeachment’ berarti pemanggilan atau pendakwaan untuk meminta pertanggungjawaban atas persangkaan pelanggaran hukum yang dilakukannya dalam masa jabatan. Hampir semua konstitusi mengatur soal ini sebagai cara yang sah dan efektif untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berada di jalur hukum dan konstitusi. Namun Batang Tubuh UUD 1945, memang tidak menyinggung soal ‘impeachment’ secara ‘letterlijk’.
Berpijak dari permasalahan tersebut bahwa belum ada kejelasan pengaturan mengenai pemberhentian presiden yang diatur oleh UUD 1945 pasca amandemen dalam hal ini fungsi sebuah penjelasan UUD 1945 sebagai bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945 menjadi sangat penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih atas komentarnya..