Change Your Self to a Star

Change Your Self to a Star

Senin, 15 Februari 2010

analisis yuridis terhambatnya perwujudan tujuan negara Indonesia sebagai welfare state dalam segi politik hukum (studi terhadap Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal)

Sejak Negara Indonesia didirikan dari tahun 1945 para pendiri negara telah meneguhkan janji bersama rakyat untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita -cita tersebut dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian pula perwujudan negara kesejahteraan ini juga dituangkan dalam pasal 33 yang memberi kekuasaan bagi pemerintah untuk mengelola sumber-sumber kekayaan alam yang penting untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan memberikan jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar.
Negara Kesejahteraan (welfare state) adalah sistem yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) dalam menjamin kesejahteraan sosial secara terencana, melembaga, dan berkesinambungan. Suatu negara dikatakan sejahtera apabila memiliki empat pilar utama yaitu : (1) Social citizenship, (2) Full democracy, (3) Modern industrial relation systems, dan (4) Rights to education and the expansion of modern mass education systems. Gagasan ini muncul pada akhir abad 19 dan mencapai puncaknya pada era "golden age" pasca Perang Dunia II (Yogyakarta, 7 Desember 2009 http://www.nasyiah.or.id)
Berpijak dari cita-cita perwujudan Negara Kesejahteraan (welfare state) inilah pemerintah mencoba untuk membangun bangsa melalui investasi, hal ini dikarenakan investasi sangat penting untuk menggerakkan perekonomian negara yang pada gilirannya menciptakan kesejahteraan bangsa. Kesejahteraan itu wajib dinikmati setiap anak bangsa karena itulah hakikat demokrasi dan tujuan kita berbangsa dan bernegara. Dalam rangka inlah pemerintah menetapkan kebijakannya untuk membingkai rencana dalam bidang investasi tersebut dengan sebuah legalitas hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. Kelahiran Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dilatarbelakangi oleh lesunya iklim investasi di Indonesia. Bukan hanya pemodal asing yang enggan berinvestasi di Indonesia, investor lokal juga lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di luar negeri.
Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan realisasi investasi (izin usaha tetap) penanaman modal dalam negeri selama Januari sampai Oktober 2006 mencapai Rp13,55 triliun atau turun 18,57% bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2005. Realisasi investasi penanaman modal asing juga turun sebesar 47,6%. Penurunan realisasi itu berkorelasi linear dengan pembukaan lapangan kerja baru (Yogyakarta, 7 Desember 2009, http://www.opini.wordpress.com).
Rendahnya arus investasi memang disebabkan oleh kondisi ekonomi dunia yang tengah dilanda kemelut. Krisis ekonomi yang melanda dunia sejak tahun 2007, dan mencapai puncak pada tahun 2008, adalah sesuatu yang berkontribusi terhadap semakin melamahnya foreign direct investmen (FDI) di banyak negara di dunia. Pada umumnya, negara yang menjadi sumber FDI adalah negara maju, tetapi kini lebih memfokuskan pada masalah internal mereka, bahkan anggaran negara, cadangan devisa diarahkan untuk menginjeksi perbankan yang mengalami kebangkrutan dan bursa-bursa saham yang ambruk akibat krisis keuangan (Yogyakarta, 7 Desember 2009, http://papernas.org ).

Akan tetapi, Pemerintah Indonesia tampaknya kurang menyadari hal ini. Pemerintah Indonesia masih saja berusaha untuk tetap merangsang foreign direct investmen FDI dengan berbagai instrument liberalisasi dan pembukaan ekonomi dalam negeri untuk penanaman modal seperti salah satunya adalah dilahirkannya Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.
Kehadirian Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal diharapkan dapat membuka minat investor, membuka lapangan kerja sehingga dapat mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Namun kenyataannya justru bertolak belakang dengan harapan dilahirkannya undang-undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal tersebut. Ketika Undang-undang ini baru menjadi Rancangan sudah menimbulkan banyak kontroversi di kalangan masyarakat dikarenakan watak undang-undang yang sangat liberal dan pro pada modal asing, bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan salah satu pasal tentang hak pengusasaan atas tanah selama 95 tahun karena dinilai melanggar UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Belum pernah sepanjang sejarah tanah di Negara ini dapat dikuasasi asing dalam tempo yang begitu lama, bahkan di jaman Hindia Belanda sekalipun. Bahkan usia Negara ini pun baru 63 tahun, ini tentu kemerdekaan yang lain yang diserahkan oleh konstitusi kita kepada modal besar asing.
Mencermati uraian permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan penting yaitu bagaimanakah dengan tujuan awal dari para pendiri bangsa untuk mewujudkan bangsa Indonesia sebagai welfare state? Apakah keberadaan Undang-undang ini justru tidak bisa mendorong perwujudan Negara Indonesia sebagai welfare state atau justru sebaliknya yaitu sebagai penghambat terwujudnya tujuan negara sebagai negara kesejarteraan (welfare state)?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih atas komentarnya..